KEPAHIANG – Serrejang News,- Desa bayung Kecamatan seberang Musi kabupaten kepahiang juga ikut dalam sengketa KIP yang di gugat oleh DPC LAI BPAN Kepahiang seperti pada Regester KIP Nomor : 163/VII /KIP-BKL.PSI/A/2018. Memiliki amar keputusan yang di menangkan oleh pemohon.
Seperti yang diceritakan Suryadi abott selaku Ketua DPC LAI BPAN Kepahiang, “sengketa KIP untuk Desa Bayung juga telah kita menangkan seperti isi dalam persidangan terungkap pemohon meminta berkas perencanaan, realisasi dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD)”. Tuturnya.
“Kami melaporkan permintaan data itu ke KI, karena tidak dipenuhi oleh desa. Sebagai warga negara yang memiliki peran pengawasan kepada masyarakat kami kira sah-sah saja,” kata pemohon dihadapan Majelis Hakim.tutunya
Sementara Ketua KI Provinsi bengkulu mengatakan ketidak hadiran tergugat menandakan ketidak seriusan kepala desa merespon permohonan warga negara. oleh sebab itu dirinya mengaku kecewa atas keputusan yang tidak hadir ke persidangan.
“Kami sangat sesalkan ketidak hadiran mereka. Padahal, ini penting,” katanya kepada sejumlah media.
Dia menegaskan, itu menandakan jika Kesadaran termohon dalam hal ini kades atas keterbukaan informasi sangat rendah. Sehingga, pihaknya mengklaim dan menodai hak masyarakat.(red)
Komentar