KEPAHIANG – Serrejang News,-setelah memenangkan gugatan sengketa Komisi Inpormasi Publik(KIP) provinsi Bengkulu, DPC LAI BPAN Kabupaten kepahiang sebagai pemohon akan melangkah untuk mengajukan gugatan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke empat Desa yaitu, Desa Cerebon baru, Desa Benuang galing, Desa Talang babatan dan Desa Bayung, semua dalam wilayah kecamatan Seberang musi Kabupaten Kepahiang.
UU itu mengatur pasal pidana 52 UU Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa yang tidak mengumumkan informasi publik, dan serta merta menimbulkan kerugian orang lain bisa diancam pidana satu tahun denda 5 juta rupiah.
Jika badan publik dalam hal ini Pemerintah Desa yang di maksud tidak memberikan sesuai yang diminta pemohon dalam batasan waktu yang sudah disepakati sesuai keputusan ingkrah, maka pemohon bisa melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, kemudian bisa dieksekusi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 pasal 11.
Suryadi abott mengatakan “Harapan kita Dengan demikian Kepala Desa dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bagaimana menjalankan pemerintahan Desa yang good government dan transpara.”ujarnya.
Jaminan kepastian hukum terhadap sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi (KI) memiliki kekuatan sebanding dengan pengadilan tingkat pertama. Bahkan, proses keberatan maupun kasasi lebih singkat dibanding proses di pengadilan pada umumnya.
“Dengan begitu publik dapat menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya mendapatkan akses informasi publik yang bermanfaat bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi relevan guna meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.”tutupnya.(red)
Komentar