KEPAHIANG – SERREJANG News,- Tim Penyelidik dari tipikor Polres kepahiang bekerjasama dengan tim Ahli di bidang Konstruksi dari UNIHAS Bengkulu, Jumat 22 maret 2019, turun ke lokasi terkait dugaan praktik kkn dalam pengelolaan APBdes terutama anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun 2017.
Berawal dari laporan DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten kepahiang . dengan hasil item pekerjaan pembangunan jalan lapen ( lapisan penetrasi ) melalui anggaran Dana Desa ( DD )dan selanjutnya beberapa item bangunan lainnya pada tahun anggaran 2017 lalu .
Kondisi fisik bangunan yang tak bermutu, sehingga keadaan jalan lapen tersebut rusak dan berlobang maka target Umur Pembangunan(UP) tidak tercapai. Sementara Pemerintah mengharapkan setiap pembangunan yang menggunakan uang negara atau daerah harus memiliki UP minimal 5 tahun setelah Bangunan selesai di laksanakan. Bahkan untuk memastikan hal tersebut pemerintah menuangkan di dalam berbagai aturan sesuai dengan perundang – undangan.
Terhendus penyimpangan terjadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang bertempat tinggal di dekat lokasi kegiatan, bawasannya pihak pelaksana Dana Desa( DD) membuat laporan atau mengklim pekerjaan jalan Lapen tahun 2017 di mulai dari titik Nol, sementara material batu pengerasan merupakan kegiatan pembangunan Program Bengkulu Regional DEVELOPMENT PROJECT ( BRDP ) tahun 2002 lalu.
Salah satu warga embong sido berinisial ED mangatakan “ pada tahun 2002 sudah ada pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) melalui BRDP, namun Laporan Dana Desa tahun 2017. Pekerjaan pembangunan Jalan Lapen di mulai dari titik NOL, nah sudah jelas adanya penyimpangan dalam pembelian material Batu atas item pekerjaan Pengerasan jalan . selain itu juga kondisi fisik jalan lapen tersebut sudah rusak dan berlobang, “masa baru satu tahun sudah mengalamai kerusakan parah”. ujarnya.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesi Badan Penelitian Aset Negara DPC. Kabupaten Kepahiang. Suryadi mengatakan “ kita Apresiasi kepada Unit Tipikor Polres Kepahiang yang sudah menanggapi laporan dari kami mengingat pengaduan masyarakt Desa embong sido kepada Lembaga kami, dan kami berharap kedepannya segera membuahkan hasil yang baik atas dugaan Penyalah gunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) di Desa Embong sido kecamatan Bermani ilir Kabupaten Kepahiang”.
Selanjutnya, “kami berharap dengan adanya laporan maka untuk kedepan tidak ada lagi pembodohan terhadap masyarakat mengenai anggaran Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) menginggat program tersebut berdasarkan asas Musyawarah Desa yang disepakati bersama dan setiap Masyarakat Desa Wajib turut serta untuk memantau dan mengawasi.”tutupnya ( JN )
Komentar