Kementrian Hukum dan HAM surati Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu
KEPAHIANG – Serrejang News,- pada akhir Tahun 2018 di ketahui masyarakat dari pemberitaan berbagai media yang menyampaikan bahwa Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, Mendapatkan penghargaan Kabupaten peduli HAM 2018.
Namun berbeda dalam pandangan beberapa masyarakat serta Lembaga Aliansi indonesia Badan penelitian aset Negara Cabang Kepahiang(LAI BPAN DPC Kepahiang), dengan ketidak puasan atas peraihan penghargaan yang tak sesuai pada kondisi fakta lapangan maka melayangkan surat resmi kepada Kementrian Hukum dan HAM.sesuai nomor 036/SL/BPAN-LAI/DPC/KAB.KPH/I/2019.
Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan tanggapan dengan menyurati kepala kantor wilayah Kemen Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.seperti pada surat nomor : HAM.2-HA.01.01-68 tanggal 25 maret 2019.
Suryadi Ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan.“kita sudah menerima surat tembusan yang di sampaikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Asasi manusia tanggal 25 maret 2019. atas tanggapan surat yang sudah kita sampaikan, harapan kita Pihak kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham Provinsi bengkulu dapat melakukan peninjauan ulang tentang fakta Kondisi masyarakat kabupaten Kepahiang. Ujarnya.
Di tambahkan suryadi sebelumnya kita menyampaikan komunikasi Permasalahan 7 item Kriteria Penilaian Kabupaten Kepahiang;
- HAK atas kesehatan : masih ada masyarakat yang di duga belum mendapat keadilan dalam Pelayanan rumah sakit, dan masih ada kinerja pegawai kesehatan yang terindikasi tidak profesional sehingga merugikan masyarakat baik secara Moril maupun materil.
- Hak atas pendidikan : Masih adanya indikasi pungutan liar terhadap Orang tua siswa saat penerimaan siswa baru dengan berbagai dalil
- Hak Perempuan dan anak : Masih adanya diskriminasi terhaap Perempuan dan Anak
- Hak atas kependudukan : Masih ada sengketa Tampal batas baik batas wilayah kabupaten, Wilayah desa/kecamatan
- Hak atas pekerjaan : masih ada anak putus sekolah, Pengangguran yang belum pernah mendapatkan Pekerjaan, pengangguran sebagai dampak tenaga honorer, yang di rumahkan oleh Pemda Kepahiang dengan Berbagai alasan secara sepihak.
- Hak atas perumahan : Masih ada Rumah yang tidak layak huni
- Hak atas lingkungan yang berkelanjutan : Masih ada masyarakat yang mampu menerima Beras Rasta, sedangkan yang tidak mampu tidak menerima Beras rasta dan masih adanya Persoalan Limbah.
Selanjunya secara tegas bahwa penyampai komunikasi meminta kepada mentri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang atau Pembatalan Pemberian penghargaan Peduli HAM kepada pemerintah Daerah kabupaten kepahiang, Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku serta Merujuk pada pasal 8 undang – undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa , Perlindungan, Pemajuan , Penegakan dan pemenuhan Hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Tutupnya(red) .
Komentar