Serrejang News – Lebong -, Terkait tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menyalurkan Dana APBN sebesar Rp 5.507.335.400,- Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Lebong, untuk kegiatan Pekerjaan Bantuan Dana Siap Pakai Penanganan Pada masa Transisi Darurat Kepemulihan Bencana banjir dan Tanah Lonsor tahun 2016, sesuai dengan Nota kesepahaman antara BNPB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Nomor : 411/BNPB/12/2016 dan Nomor 289/KA/BPBD/XII/2016 dan berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 357/DSP-103/DE-II/BNPB/12/2016.

Sebelumnya Bahtiar selaku ketua Ormas P.Famal melaporkan adanya dugaan Penyalagunaan Dana PNPB penyimpangan pada kegiatan DSP Air karat dengan No surat : 11/LAP – UTAMA /P.FAMAL /VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 selanjutnya di tindaklanjuti oleh Pihak Polda Bengkulu dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/6/VII/2018/Dit Reskrimsus tanggal 27 juli 2018
Namun tanggal 14 september 2018 pada Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) adanya pemberitahuan dari pihak Polda Bengkulu terhadap saudara Bahtiar dengan surat Nomor :SP2HP/125/IX/2018/Dit.Reskrimsus, bahwa Penyelidikan perkara Tindak pidana Korupsi kegiatan perbaikan darurat sarana dan Prasarana vital di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten lebong Tahun 2017 telah di lakukaan penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Berdasarkan surat Perintah Tugas Kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : Print-392/N.7.5/Fd.I/07/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Tim Kejaksaan tinggi bersama kejaksaan Negeri kabupaten lebong telah turun kelokasi kegiatan untuk mengecek langsung kondisi hasil pekerjaan Dana Siap Pakai Penanganan Pada masa Transisi Darurat Kepemulihan Bencana banjir dan Tanah Longsor tahun 2016, hingga berita ini di siarkan belum juga ada perkembangan hasil Pemeriksaan yang di lakukan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi bengkulu. Sehingga terkesan seolah adanya kesengajaan untuk di peti es kan.
Lembaga Aliansi Indonesia, Suryadi mengatakan kepada wartawan, “ kita akan selalu ikut mematau Perkembangan hasil Penyelidikan yang di lakukan Pihak kejaksaan Tinggi bengkulu terkait dengan DSP Air Karat kabupaten Lebong , Kemungkinan Besar Bila dalam waktu dekat ini belum juga ada perkembangan maka Kita Bersama Ormas P.famal membawa Berkas dugaan penyimpangan Pada proyek tersebut ke kejaksaan Agung Ri, Mabes Polri dan KPK.” Ujarnya.(Red-Tim) ssioXM��.
Komentar