Serrejang News – KEPAHIANG –, Pasca dalam Bulan Rhamadan, pada senin (13/05/2019) siang pukul 13.10 Wib, Setelah melalui rangkaian pemeriksaan penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Yakni Ahmad Badawi sebagai Kepala Desa, Syaipul Anwar Sekretaris Desa, Sofyan Roni Bendahara Desa tahun 2015- 2016, dan Ismono Suhadi bendahara desa tahun 2017 hingga sekarang.

Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
setelah di tetapkan sebagai tersangka Ahmad Badawi serta 3 rekannya langsung di glandang menuju hotel Perdio, Lapas Kelas II Rejang Lebong, meski sebelumnya Ahmad Badawi Drop sakit, sempat mendapatkan perawatan kesehatan tim Medis RSUD Kepahiang yang menyatakan karena gula darah naik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Sayfudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari, Rusydi Sastrawan, SH,MH didampingi Kastel, Arya Marsepa, SH kepada saat jumpa Pers didepan kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Menjelaskan “setelah kita tetapkan tersangka dan kesepakatan bersama rekan penyidik serta Pimpinan maka kita lakukan Penahanan terhadap tersangka”.
“Dalam rangkaian Penyidikan di temukan Dua alat Bukti sementara Kerugian Negara di angka Rp 300 Jutaan, sedangkan Modus operandinya kita lihat di persidangan”.ujarnya.
“ para Tersangka di tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 mei 2019 hingga tanggal 1 juni 2019. ” jelas Rusydi.(red)
Komentar