Serrejang News – JAKARTA – Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus hoax penganiayaan, sebelumnya Ratna minta maaf karena hari ini tidak berpuasa.
dalam Pantauandi Rutan Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ratna terlihat keluar dari rutan diantar oleh 3 orang petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.06 WIB. Selain itu, terlihat anaknya, Atiqah Hasiholan, mendampingi Ratna.
“Agendanya memberi penjelasan dari terdakwa, udah siap, udah mandi segala,” kata Ratna kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Ratna juga mengaku tidak puasa hari ini sebagai salah satu persiapan menghadapi sidang. Dia meminta maaf karena tidak puasa.”Enggak (puasa), itu salah satu persiapannya, jadi ya aku minta maaf,” ujar Ratna sambil telunjuk tangan kanannya menunjuk ke atas.
Ratna juga mengatakan sudah menyiapkan diri untuk menjawab pertanyaan jaksa yang diajukan untuknya.”Iya pemeriksaan sebagai terdakwa. Ya insyaallah siap (menjawab), insyaallah udah siap (jawaban),” ucapnya.
Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Nantinya, dalam
agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna akan diperiksa terkait kasus hoax dan
keonaran yang didakwakan jaksa pada Ratna.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna
disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan
WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim
akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang
dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna
memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah
keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak
dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi
gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna
Sarumpaet. Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(DT-red)
Komentar