Seerejang News – Kepahiang -, menyimak tentang Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi bengkulu pada 15 mei 2019, pada perkara kasus APBDes DD di Desa sungai Jernih Tahun Anggaran 2016, di mana telah menjatuhkan vonis Terhadap sukiman selaku kepala Desa, seketaris dan bendahara desa sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten kepahiang,Provinsi Bengkulu.
Secara Rinci sukiman sebagai Kepala Desa Sungai jernih di vonis Penjara 3 tahun denda Rp 50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp. 330.955 .270 subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya tohid sebagai seketaris Desa di Vonis penjara 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50.000.000,- subsider 2 bulan dengan uang titipan Rp 15.000.000,- agar di rampas sebagai pengganti kerugian Negara sama hal nya dengan Bambang suporiadi selaku Bendahara Di Vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan Denda 50.000.000,- subsider 2 bulan dengan uang titipan Rp. 7 .500.000,- Di rampas untuk Negara sebagai uang Pengganti.
Atas Putusan tersebut, baik para Penasihat Hukum Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir
Pada kesempatan berbeda Rasdan Efendi seketaris LAI BPAN DPC Kepahiang mengatakan, “ Sebelumnya terkait dengan APBdes DD di Desa Sungai Jernih Kita telah menyampaikan surat pengaduan Dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga aliansi indonesia No.07/BPAN.AI DIVISI KAB.KEPAHIANG / 2017 tanggal 06 April 2017 dan di tindak lanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah bengkulu Resor kepahiang dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sp.Lid/06/VII/2017/Reskrim tanggal 20 juli 2017.” Tuturnya
Rasdan menambahkan, “maka dari itu Kita sangat Apresiasi Pihak hukum Polri, Jaksa serta pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terhadap Koruptor APBDes Desa Sungai jernih Kecamatan Seberang Musi Kabupaten kepahiang,Provinsi Bengkulu. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penerapan Hukum yang Berlaku dan mampu dapat membuktikan tidak ada Manusia kebal hukum seperti sering di gemborkan pada Kalangan masyarakat”.Tutupnya(JN)
Komentar