Serrejang News – Lebong -, Program Dana Desa(DD) dan Alokasi dana Desa(ADD) Bertujuan untuk membangun Desa secara merata dengan mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga mampu untuk meningkatkan perekonomian Desa.
Namun bukan jumlah yang sedikit juga beberapa Oknum kepala Desa nekat memanfaatkan Program DD dan ADD demi mengambil keuntungan secara Pribadi, sehingga mengorbankan mutu fisik bangunan, dan berakhir dalam kurungan jeruji besi. walaupun demikian masih ada beberapa desa yang belum tersentuh hukum
Berdasarkan hasil Investigasi lapangan pada Kegiatan Realisasi Dana Desa anggaran 2017 dan 2018 pasalnya, pada kegiatan pembangunan Gedung Balai Pertemuan yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 400.000.000,- besar dugaan kegiatan pemadatan tidak secara Maksimal sehingga membuat Pondasi Bangunan Gedung Balai Pertemuan Menggantung, maka akan berdampak dengan mutu fisik bangunan.
Salah satu warga Berinisial TR mengatakan kepada wartawan , “ kegiatan pembangunan gedung Balai pertemuan Besar dugaan terindikasi ada Mer Up harga satuan karena anggaran tidak sesuai dengan volume fisik Bangunan, selain itu pekerjaan di duga pelaksanaannya asal jadi karena sekarang terlihat jelas dari kondisi Pondasi Gedung Balai Pertemuan Menggantung”. Tuturnya.
Sebelumnya di kesempatan lain Kepala Desa Zulkabrion menjelaskan Kepada wartawan, “bahwa Anggaran Dana Desa Telah di fungsikan untuk pembangunan Irigasi, Balai Pertemuan Dan Rabat Beton, serta jalan Lingkungan”. ujarnya.
Selain itu Lsm Gamak Berdasarkan surat klarifikasi Nomor : 16.LSM-GAMAK –RI/KLF/BKL/VII/2019 yang berisi Klarifikasi terkait Penghapusan / Penghancuran Jembatan desa Semelako III Kabupaten Lebong tertanggal 10 Juli 2019. Maka besar kemungkinan beberapa item Kegiatan yang berada di Desa Semelako III terindikasi adanya Pelanggaran aturan secara sengaja (Tim)
Komentar